Di kota makkah
terdapat seorang laki-laki fakir yang memiliki istri Shalihah. Suatu saat si
istri berkata kepada suaminya, “kita tidak memiliki sesuatu apapun (untuk
dimakan).”
Lantas lelaki itu
keluar ke tanah Haram. Sampai akhirnya ia menemikan kantong berisi uang
sebanyak 1.000 Dinar. Dengan perasaan senang lelaki itu memberitahukan kepada
istrinya. Namun si istri tidak senang sama sekali, si istri malah berkata,
“Temuan tanah haram harus kita umumkan (Tidak boleh diambil).” Sepontan lelaki
itu keluar untuk mengumumkan apa yang ditemukannya.
Ketika hendak
mengumumkan barang temuannya itu, ia mendengar ada pengumuman yang menyatakan
bahwa seseorang sedang mencari kantong
yang hilang dengan isi 1.000 dinar. Dengan penuh kemantapan, tanpa memikirkan
keadaan keluarga dirumah, si lelaki ini memberikan barang temuannya kepada si
pemilik.
“Abillah 9.000
dinar ini,” kata orang yang mengumumkan tanpa mengambil uang yang 1.000 dinar.
“Apakah kamu
mengejekku?” kata si penemu uang.
“Tidak, demi
Allah! Ketahuilah, bahwa ada seorang laki-laki dari Irak telah memberiku uang
sebanyak 10.000 dinar, dan ia berkata padaku, ‘buanglah yang 1.000 dinar ke
tanah haram, kemudian umumkanlah. Jika si penemu mengembalikan maka berilah
semuanya. Karena itu termasuk orang yang di percaya. Sebab orang yang amanah
tidak hanya memakannya tapi juga mensedekahkannya, maka sedekah kita akan di
terima sebab amanahnya.’”
Diambil dari
kitab Wahjatul-Wasâ’îl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar